BANDUNG – Peserta didik baru, sepertinya tidak perlu merasa khawatir, walaupun tidak bisa diterima di sekolah negeri dan harus masuk ke sekolah swasta. Pasalnya, untuk peserta didik yang tidak mampu akan tetap mendapatkan bantuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Hal ini disampaikan Sekertaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Yesa Sarwedi, dia mengatakan untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menyiapkan sejumlah bantuan berupa uang tunai kepada siswa tidak mampu yang bersekolah di Sekolah Swasta.
Yesa menjelaskan bahwa siswa yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah, yakni siswa yang mendaftar PPDB dengan mengunakan Jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Jadi mekanismenya bahwa anak (Siswa) tersebut masuk pada pendaftaran memang melalui jalur SKTM. Jadi kalau misalnya dia masuk melalui jalur zonasi, kemudian tidak diterima. Itu tidak bisa dan itu harus siswa-siswa yang melalui jalur SKTM,” ujarnya saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (2/6).
Selain itu, kuota untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) pada pelaksanaan PPDB tahun ini telah disiapkan sebesar 12 persen. Akan tetapi lanjut dia, jumlah tersebut bisa bertambah akibat adanya pandemi Covid-19.
Khusus tahun ini Pemprov Jabar juga akan memberikan dukungan atau bantuan berupa uang bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM) yang bersekolah di Swasta sebesar Rp 2,7 juta per siswa pada setiap tahunnya.
“Bantuan itu akan kami salurkan ke sekolahnya, bukan ke siswanya. Karena itu lah untuk membantu pembiayaan anak-anak tersebut saat masuk di sekolah Swasta tersebut,” pungkasnya (mg4)