Begini Kendala Penerapan Optimalisasi Mesin Parkir

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggelar optimalisasi mesin parkir dari 27 Mei – 23 Juli 2022. Juru parkir mendapatkan sosialisasi melalui uji petik dimulai di Jalan Braga hari kemarin (29/5).

Penerapan optimalisasi yang mengharuskan pelanggan membayar tarif progresif per jam membuat sejumlah juru parkir menemui beberapa kendala.

Salah satu Juru Parkir Jalan Braga, Deni Mulyadi, mengatakan bahwa saat ini kendala cenderung ditemukan ketika para pengguna parkir belum mengetahui aturan terbaru yang tengah gencar disosialisasikan Dishub.

“Banyak yang belum tahu soal aturan ini. Pengguna (parkir) ada yang gak terima kalau tarifnya nambah di jam kedua,” ujarnya kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Jalan Braga, Senin (30/5).

“Malah sempat ada yang hampir mau berantem, harusnya ada pengertian (sosialisasi) buat konsumennya juga, kalau kita harus ikuti aturan,” sambungnya.

Sebelumnya, tarif parkir selalu berada di angka yang tetap meski menetap untuk beberapa jam, yakni Rp 3.000 untuk sepeda motor, dan Rp.5000 untuk kendaraan roda empat per jam.

“Sebelum ada uji petik, tarif tetap Rp 3.000 untuk motor walau parkirnya sejam, dua jam. Sekarang tarif per jam maju, sejam 3.000, jadi kalau dua jam Rp 6.000,” beber Deni.

Ia mengeluhkan, bahwa jika pengguna parkir tidak mau membayar lebih, maka dirinya yang akan merugi.

“Padahal kan itu sudah masuk itungan kantor, kalau dianya gak mau bayar, kita yang tekor. Ya kalau sudah gitu, saya yang nalangin dulu,” keluhnya.

Tak hanya itu, meski dirinya telah diberikan E-Toll, tetapi Deni mengaku hanya menggunakannya seusai kerja. Karena banyak pengguna parkir yang terburu-buru dan berakhir tidak membayar parkir saat dirinya tengah melakukan transaksi dengan mesin parkir.

“Kita dikasih kartu E-Toll juga, tapi saya jarang pake langsung, karena ribet. Pas saya lagi ngetap, ada yang lain mau keluar rusuh, buru-buru, marah-marah. jadi keburu kabur. Karena udah kecolongan beberapa kali, Saya biasanya beres kerja ngetapnya,” terangnya.

Meski tidak diwajibkan, Deni berharap, pengguna parkir memiliki kartu E-toll karena dengan begitu akan mempermudah proses ketertiban parkir.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan