Ketua Geng Motor yang Viral Kerap Konvoi Bawa Senjata Tajam, Berhasil Diringkus

Ilustrasi Tawuran dari geng motor yang kerap konvoi sambil bawa senjara tajam. (intagram @jakarta_ misteri)
Ilustrasi Tawuran dari geng motor yang kerap konvoi sambil bawa senjara tajam. (intagram @jakarta_ misteri)
0 Komentar

JABAREKSPRES.COM – Warga masyarakat yang resah dengan keberadaan geng motor yang kerap melakukan konvoi mengendarai motor sambil bawa senjata tajam, akhirnya bisa bernafas lega.

Pasalnya Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pelaku yang mengaku ketua geng motor berinisial NR (21) yang dikenal sadis melukai korbannya menggunakan senjata tajam (sajam).

Bukan hanya ketua geng motor, ternyata NR selama ini juga merupakan admin akun TikTok Jakarta Misteri sekaligus pendiri geng motor Jakarta Misteri.

Baca Juga:Nunggak Pajak, Hotel di Pangandaran Ditutup, PHRI Angkat Bicara70 Perahu Rusak Diterjang Gelombang Pasang di Pesisir Pantai Selatan Sukabumi

“Kita tangkap pelaku NR dengan kepemilikan senjata tajam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (25/05/2022) seperti dikutip pojokasatu.id.

Zulpan mengungkapkan penangkapan NR ini berawal dari video viral di media sosial Instagram dimana terlihat sekelompok pemuda konvoi menggunakan motor sambil bawa senjata tajam.

Di mana kelompok geng motor Jakarta Misteri ini kerap melakukan konvoi berjumlah 15 motor dan membawa senjata tajam.

“Jadi para pelaku konvoi mencari lawan tawuran secara acak dengan mengupload ke media sosial,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Zulpan, pihaknya akhirnya berhasil mengamankan NR, yang merupakan pendirinya.

“Kita lakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka atas nama inisial NR yang merupakan pendiri geng motor Jakarta Misteri,” ungkapnya.

Kepada polisi NR sendiri mengakui jika dirinya sebagai ketua sekaligus pendiri Geng Motor Misteri yang mengkordinir anak buahnya setiap kali tawuran.

Baca Juga:Hari Ini Pendataan Peserta PPDB SMP dimulai, Disdik Sebut Tahun Ini Lebih TransparanPemulung Temukan Mayat dengan Bekas Gigitan Hewan di Sebrang Istana Bogor

“Ini sangat membahayakan karena mereka dalam konvoi ini mencari lawan secara acak jadi siapapun yang ditemui pengendara lain ini bisa jadi korban,” tandasnya.

Atas ulahnya NR disangkaan Pasal2 ayat 1 UU Darurat RI No 13 th 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. (rt/rit)

 

0 Komentar