Kasus Pembunuhan Anak dengan Rekayasa Gantung Diri Diungkap Polres Karawang

Pelaku melanggar pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (antara/jawapos)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan