BANDUNG BARAT – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap presenter Choky Sitohang yang diduga menerima aliran dana atau terlibat dalam kasus investasi robot trading DNA Pro.
Choky Sitohang seharusnya menjalani pemeriksaan pada Rabu 20 April 2022. Namun ada penjadwalan ulang.
Menanggapi hal tesebut, Choky Sitohang mengaku siap diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus penipuan tersebut.
“Sebetulnya terkait kasus itu saya sudah mendapat surat panggilan dan siap untuk memberikan keterangan, tetapi panggilan itu dibatalkan,” ucapnya, saat ditemui di Pusdiklatpassus Kopasus Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, usai menghadiri pembukaan Kopassus 1ST National Indoor Skydiving Championship 2022, Jumat (20/5).
Menurutnya, pemanggilan yang dilakukan kepadanya hanya sebatas sebagai saksi. “Saya siap memenuhi panggilan penyidik, namun ketika surat itu sudah saya terima dan menunggu giliran saya dipanggil untuk hadir, kemudian saya dihubungi oleh penyidik, bahwa pemanggilannya ditunda,” ujarnya.
Choky mengaku, dirinya belum tahu kapan bakal dipanggil kembali. Pasalnya penundaan pemanggilan itu hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Saya tidak tahu alasannya apa, saya memilih untuk taat saja,” terangnya.
Dia mengatakan, untuk kasus ini dirinya bakal taat dan mengikuti proses hukum. Terlebih dia yakin jika semua orang yang terlibat dalam konteks hukum dan duduk perkara yang jelas, serta tidak terlibat penipuan secara langsung, maka akan aman dari jeratan hukum.
“Termasuk bukan pelaku utama seperti saya akan aman karena saya hanya bekerja dan ada sebuah hukum dagang yang muncul, jadi sah-sah saja. Justru masyarakat seperti kita yang rentan terkena tipu,” katanya.
Dia mengatakan, keterlibatannya dalam kasus ini bermula saat perusahaannya yakni Choky Sitohang Speaking Incorporation menerima tawaran kerja sama dari perusahaan DNA Pro pada awal Januari 2022 lalu.
Tawaran tersebut, kata dia, murni Business to Business (B2B), sehingga pihaknya menerima tawaran tersebut karena ada permintaan. Kemudian karena ada konteks legal, pihaknya pun langsung melakukan transaksi.
“Kami melakukan transaksi karena ada hukum dagang yang muncul. Namun dikemudian hari setelah semua selesai dan ada kontrak, lalu muncul kisruh itu yang kita dengar sudah menjadi isu nasional,” ujar Choky.