Waspada! Ternyata Ada Modus Penipuan Trading Yang Sedang Marak!

JABAR EKSPRES – Modus baru penipuan berkedok trading. Sebanyak RP 117,4 triliun uang masyarakat Indonesia terampas oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan modus penipuan trading yang beberapa waktu ini makin marak.

Kecanggihan teknologi saat ini meningkatkan resiko yang tinggi juga, salah satunya adalah resiko tertipu modus penipuan trading yang makin hari makin canggih dan tidak terkendali.

Oleh sebab itu, agar tidak mudah tertipu dan menjadi korban selanjutnya, tidak ada salahnya kita pempelajari modus baru penipuan trading yang sedang marak digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Melansir dari laman Ekonomi.Bisnis, BAPPEBTI Kementrian Perdagangan sudah berhasil memblokir 954 domain situs ilegal sejak januari 2021, ini membuktikan ternyata para oknum masih memiliki ribuan metode dan modus – modus baru penipuan untuk menggait para korban.

Menurut Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan (BAPPEBTI) M.Syist mengatakan khususnya ada 3 modus baru di akhir tahun 2022 tentang penipuan yang digunakan para oknum pelaku penipuan dan berhasil memancing para korban. Di antaranya:

  1. Metode Ponzi

Sebenarnya metode ini sudah muncul sejak lama, metode ini bergerak dengan menawarkan deposito dengan bunga yang tinggi. Skema ini digunakan untuk modus penipuan paling baru saat ini dengan menawarkan paket investasi trading bekedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi yang disedikan oknum pelaku dengan menggunakan sistem Member Get Member. Yang nantinya dana dari korban baru ini menjadi keuntungan nasabah lama.

  1. Menggunaan Izin Resmi Palsu

Sepanjang pemantauan yang telah di lakukan BAPPEBTI, masih banyak sekali  penipu yang melakukan penawaran dan promosi dengan turut melampirkan bukti legalitas berupa Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL).

  1. Meniru situs resmi

Modus penipuan trading yang marak ini di lakukan oleh para oknum pelaku memanfaatkan dengan melakukan duplikasi situs trading resmi. Hal ini biasa mereka lakukan dengan cara menduplikasi situs dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari BAPPEBTI, atau situs Introducing Broker dari pialang berjangka luar negeri.

Jika sudah menjadi korban dari modus penipuan trading ini, kamu bisa dengan melaporkan kepada polisi dengan barang bukti transaksi kamu atau kamu bisa melaporkan modus penipuan baru ini secara online melalui situs pengaduan BAPPEBTI (pengaduan.bappebti.go.id) atau bisa juga melalui sambungan telepon dengan menghubungi BAPPEBTI melalui nonbor telepon (021)31924744 atau (021)31923204.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan