Jabarekspres.com – Terkait kasus pencucian uang Bupati Banjarnegara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Selasa (17/5) mendatang.
Boyamin Saiman bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
“Benar, informasi yang kami terima, Selasa (17/5) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Saudara Bonyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS (Budhi Sarwono),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/5).
Menurut Ali, KPK meyakini Boyamin bakal hadir memenuhi panggilan dan menyampaikan keterangan secara jujur kepada tim penyidik.
Tim penyidik, lanjutnya, telah memiliki bukti di antaranya keterangan sejumlah pihak dan bukti lainnya terkait dugaan pencucian uang Budhi Sarwono.
“Berikutnya, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim,” tukas Ali.
Sebelumnya, Boyamin Saiman mengaku dipanggil KPK untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Pemeriksaan bakal digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa, 17 Mei 2022.
“Jadwalku pemeriksaan KPK besok Selasa, tanggal 17 Mei 2022, jam 10.00 WIB,” kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu (15/5).
Boyamin mengatakan, hingga saat ini dia belum menerima surat panggilan dari KPK terkait jadwal pemeriksaan tersebut.
Namun, dia mengakui telah mencari tahu informasi untuk menyelesaikan pemberian keterangan kepada penyidik terkait kasus tersebut.
“Harus aktif tanya-tanya dan cari informasi karena apapun aku ingin jadi warga negara yang baik untuk patuh hukum,” pungkas Boyamin.
Diketahui, ini merupakan pemanggilan kedua kali yang dilakukan KPK terhadap Boyamin. Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memeriksa yang bersangkutan pada 26 April 2022.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR pada 2017 sampai 2018 dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Banjarnegara.