JAWA TIMUR – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengungkap kronologi pengungkapan kasus penyelundupan minyak goreng sebanyak 121,9 ton menuju Timor Leste. Kasus ini pertama kali tercium oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi pada tanggal 28 april 2022 adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Pengungkapan ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada tanggal 1 – 4 mei 2022. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri,” kata Nico kepada wartawan, Jumat (13/5).
Nico juga menuturkan, tim bersama-sama melakukan pengecekan 3 kontainer dan di dalamnya ditemukan minyak goreng. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen, di dalam pengembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polda, Bareskrim, Dirjen Perdagangan, Kejaksaan serta Bea Cukai. Akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.
“Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain, dokumen pemberitauan ekspor barang, didalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke Timor Leste,” lanjutnya.
Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka, inisial R dan E. “Peran R adalah pembeli barang yang untuk di ekspor, jadi dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan tiga unit kontainer berisi minyak goreng kemasan, serta lima unit kontainer minyak goreng kemasan di terminal Teluk Lamong. Dengan Total barang bukti minyak goreng kemasan sejumlah 162.642 liter atau 121,9 ton.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Timor Leste. Total 8 kontainer disita oleh petugas dalam kasus ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, 8 kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (12/5).