Rampok Gagal Beraksi Lantaran Tergoda Tubuh Korbannya

Pihaknya juga melakukan pendampingan kepada korban yang mengalami trauma dan luka di sebagian tubuhnya.

“Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban,” paparnya.

Atas perbuatannya, Tri Wahyudi Sutopo dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandas Happy dikutip dari Pojoksatu.co.id. (rb/rit)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan