Herry Wirawan Ajukan Banding Usai Divonis Hukuman Mati, Menteri PPPA Ingin Jangan Diberi Toleransi

“Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban,” tambah hakim.

Jaksa kemudian memutuskan mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa pada 4 Maret 2022. Herry juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan