JAKARTA – Pedangdut Rhoma Irama mengaku bersyukur bisa merayakan Lebaran bersama putranya, Ridho Rhoma, yang bebas bersyarat pada Senin (2/5). Ridho bebas setelah dua tahun menjalani hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Alhamdulillah, kami semua senang,” kata Rhoma Irama, ditemui di Depok, Jawa Barat.
Raja dangdut itu pun berharap hukuman penjara tersebut bisa membuat Ridho Rhoma jera memakai narkoba.
“Ini sebagai cambuk yang lebih keras supaya tidak masuk pesantren yang ketiga kali,” ujar Rhoma.
Suami Rica Rachim ini mengungkap alasan dirinya tidak muncul mendampingi Ridho Rhoma saat menghadapi kasus narkoba untuk kedua kalinya.
“Saya sudah katakan sama Ridho, ‘Papa angkat tangan, tidak akan lagi ikut campur’,” tutur pedangdut legendaris itu.
Menurut Rhoma, hal tersebut dilakukannya agar putranya itu bisa belajar dari kesalahan tersebut. “Ini jadi pelajaran bagi dia,” ucapnya.
Ridho Rhoma ditangkap untuk kedua kalinya karena kasus narkoba pada Februari 2021. Dia divonis hukuman 2 tahun penjara pada 21 September 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara. Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
“Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran,” ujar Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin.
Ridho mengatakan mendapat banyak pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman. Meski mendapat stigma negatif, ia mengaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa mantan penghuni lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.
“Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan. Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini,” kata Ridho.
Sebelumnya, Ridho pernah tersandung kasus serupa pada Maret 2017. Dia bebas resmi pada 2020, setelah divonis hukuman 18 bulan penjara. (jpnn-red)