Jabarekspres.com – Untuk mengantisipasi mudik Lebaran tahun 2022, Pemerintah akan memberlakukan ganjil genap untuk para pengguna jalan tol.
Korlantas Polri telah menerapkan uji coba ganjil genap tersebut pada Senin 25 April 2022 sampai Rabu 27 April 2022. demi mengantisipasi kemacetan arus mudik.
Sementara itu, pemberlakuan ganjil genap mudik Lebaran 2022 akan secara resmi dimulai pada Kamis 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022.
Namun, Anda dapat bebas dari penerapan ganjil genap ini, dengan menggunakan 8 jenis kendaraan dan salah satunya yaitu mobil listrik.
Akan tetapi, aturan hukum penggunaan kendaraan listrik di jalanan sebetulnya tidak ada perbedaan.
Lantas, kendaraan apa saja boleh melintas tanpa kena aturan ganjil genap? karena sebelumnya mobil listrik bebas ganjil genap, tapi mobil hybrid tidak termasuk.
Mengutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut kendaraan-kendaraan yang bebas ganjil genap mudik Lebaran 2022:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara
2. Kendaraan pimpinan lembaga negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas pelat merah, dan kendaraan dinas dengan pelat khusus TNI maupun Polri
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Ambulans
6. Angkutan umum pelat kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan polisi,
9. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan dengan penerapan ganjil genap
Perlu diketahui, kebijakan ini akan resmi diterapkan pada arus mudik yang akan mulai pada 28 April hingga 1 Mei dan arus balik pada 6- 8 Mei 2022.