Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Langsung kepada Fakir Miskin? Disimak Penjelasannya

Jabarekspres.com – Pernahkah terbersit pertanyaan bolehkah zakat fitrah diberikan langsung kepada fakir miskin? Lalu apa sah atau tidak zakat fitrah yang dikeluarkan?

Jika muncul pertanyaan itu tentu jadi sebuah kewajaran. Pasalnya, sebagai umat muslim banyak yang berharap zakat yang diberikan bisa dirasakan langsung penerimanya.

Nah, sebetulnya bolehkah zakat fitrah diberikan langsung kepada fakir miskin tanpa melalui lembaga pengelola zakat dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)?

Sebagaimana diketahui bersama fakir dan miskin masuk ke dalam golongan para penerima zakat fitrah atau biasa kita sebut mustahik yang dikeluarkan pemberi zakat.

Dalam penjelasannya, fakir merupakan seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.

Sementara itu, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Melansir laman Baitul Mal Aceh, menyebut bahwa satu-satunya ibadah yang secara eksplisit, mantuq, dan tersurat diungkapkan ada petugasnya adalah zakat.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang artinya.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil), para mu’allaf yang dibujuk hatinya,”

“Untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah…”

Demikian juga dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang artinya.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.”

“Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

Para mufassir berpendapat bahwa kata ‘ambillah’ merupakan perintah Allah yang ditunjukan kepada Rasul-Nya agar Rasulullah sebagai pemimpin mengambil sebagian dari harta benda mereka sebagai zakat.

Karena itu, Rasulullah Saw selalu mengutus para petugas zakat ke tiap-tiap daerah untuk memungut zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di daerah itu dan diserahkan pada orang-orang miskinnya.

Misalnya, beliau mengutus sahabat Muadz bin Jabal untuk pergi ke Yaman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan