Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, tata cara dan syarat pencairan JHT dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Ida juga menjelaskan revisi tersebut harus rampung sebelum Mei, karena jika tidak maka akan berlaku secara efektif Permenaker 2/2022 pada 4 Mei 2022.
“Jadi, saat ini mencairkan JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun. Selain itu, peserta juga bisa klaim uang JHT jika berhenti bekerja (resign), terkena PHK, meninggal dunia atau mengalami cacat total,” pungkasnya. (bbs)