Polisi Sita Barang Mewah Indra Kenz dari Ayah Vanessa Khong, Apa Saja?

Jabarekspres.com – Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sepuluh jam tangan mewah ayah Vanessa Khong.

Hal itu karena Rudiyanto Pei diduga membeli barang tersebut untuk menyamarkan uang Indra Kenz dari hasil kejahatannya.

Sementara itu, jam tangan mewah yang disita dari ayah Vanessa Khong ditaksir senilai Rp 8 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan penyitaan sepuluh jam mewah itu dilakukan setelah Rudiyanto dan anaknya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Hari ini disita sepuluh jam tangan mewah dari saudara RP,” kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dikutip dari JPNN pada (19/4).

Menurut Ahmad, Rudiyanto dan Vanessa Khong diperiksa penyidik hampir delapan jam, yaitu mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.55 WIB.

Rudiyanto mendapat 57 pertanyaan, sementara Vanessa Khong  menerima 37 pertanyaan oleh penyidik.

“Materi pertanyaan terkait dengan aliran dana dari Indra Kenz dan keterlibatan pembuatan konten promosi Binomo,” ujarnya.

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong serta ayah Vanessa, Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.

Dalam kasus tersebut, Vanessa Khong serta ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dengan demikian, keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelum itu, Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan Binomo.***

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan