Biaya Denda Tilang Terbaru Tahun 2022, Simak Yuk!

Jabarekspres.com – Bagi Anda yang sedang mencari biaya denda tilang terbaru tahun 2022, berikut ini informasinya.

Pihak kepolisian akan melakukan tilang kepada masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas.

Akan tetapi, banyak dari mereka yang belum mengetahui secara jelas tentang biaya tilang yang harus dibayar.

Sebagaimana dilansir dari bisaaja.id pada (19/4), inilah biaya denda tilang terbaru tahun 2022.

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan teknis s dan laik jalan perti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot denda paling banyak Rp 250.000 (masal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2)

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan