“Saya kerja sebagai petani,” pengakuan Murtede.
Setelah sempat ditahan, Amaq Sinta akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga,” kata dia, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur.
Amaq Sinta merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain. Ia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk menghantarkan makanan buat ibunya, di Lombok Timur, Minggu (10/4) malam.
Pasca ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, dia dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur. Mereka memikirkan kasus yang menimpanya.
Namun, dia merasa agak senang setelah mendapat penangguhan penahanan yang diberikan, karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah.
“Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya,” katanya.
Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua masyarakat yang telah mendukung warganya tersebut. Sehingga dirinya juga berharap kepada aparat supaya kasus ini bisa segera diselesaikan dan Sinta bisa dibebaskan.
“Saya berharap supaya bisa dibebaskan,” katanya.
Polda NTB sendiri akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Amaq Sinta. Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Djoko Purwanto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan SP3 terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.
Dengan begini, Amaq tidak lagi berstatus tersangka pembunuhan. Djoko Purwanto menjelaskan penyetopan proses hukum Amaq Santi tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materiel,” ujar Djoko dalam siaran pers, Sabtu (16/4).