Polisi Tetapkan Kurir Ekspedisi di Sukabumi Sebagai Tersangka, Buntut Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal

JABAR EKSPRES – Pemuda berinisial LDS (26 tahun) yang merupakan salah seorang kurir ekspedisi atau pengiriman barang, diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Senin (15/4/2024).

Dari informasi yang dihimpun, LDS diduga membuat laporan palsu adanya aksi begal yang menimpa pada dirinya dan kemudian membuat ia kehilangan uang sebesar Rp 3,2 juta.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun menceritakan bahwa LDS dipepet oleh 2 orang, kemudian di todong oleh senjata tajam yang kemudian merampas uang yang dibawa oleh LDS.

BACA JUGA: Imbas kontroversi Wasit, Shin Tae-yong Puji Semangat Garuda Muda

“4 Maret 2024 terduga pelaku ini datang ke Polsek Lembursitu dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan HP LDS, dan uang ekspedisi perusahaan tempat pelaku bekerja sebesar Rp 3,2 juta dirampas,” ujarnya dari keterangan yang dikutip Jabar Ekspres pada Selasa (16/4/2024).

Sambung Bagus, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan dan pemeriksaan beberapa saksi serta alat bukti, diketahui bahwa LDS telah berbohong dan menggelapkan uang tersebut.

“Ternyata pelaku ini (LDS) menggelapkan uang (milik tempat ia bekerja) untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motornya,” jelasnya.

BACA JUGA: Guru di Banjar Ingin Wali Kota yang Baru Anggarkan Lagi TPP Guser

Atas perbuatan itu LDS di jerat pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu.

“Kami pun sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa kami terapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” tambahnya.

Bagus juga menghimbau kepada masyarakat tidak membuat laporan atau keterangan palsu, seperti yang dilakukan oleh LDS.

“Masyarakat agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan, karena kami dari Polres Sukabumi Kota akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (RAS)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan