Pengakuan Murtede, Korban Begal yang Bunuh 2 Pelaku Begal. Tak Mempan di Bacok Parang, Ternyata

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. (rt/rit)

 

 

Tinggalkan Balasan