Pengakuan Murtede, Korban Begal yang Bunuh 2 Pelaku Begal. Tak Mempan di Bacok Parang, Ternyata

Murtede memberikan pengakuan dan menceritakan peristiwa yang membuatnya terpaksa membunuh dua begal yang menghadangnya. (foto Antara)
Murtede memberikan pengakuan dan menceritakan peristiwa yang membuatnya terpaksa membunuh dua begal yang menghadangnya. (foto Antara)
0 Komentar

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. (rt/rit)

 

0 Komentar