Jabarekspres.com- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu surat atau dokumen yang biasanya harus dilampirkan ketika akan mendaftar pekerjaan, kuliah, dan lain-lain. Jika anda tak mengetahui bagaimana cara dan syarat membuat SKCK di Polsek atau Polres, Berikut penjelasannya.
Pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan Surat Pengantar dari kelurahan atau desa setempat.
Cara membuat surat pengantar
- Kunjungi ke ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW.
- Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
- Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya, hal ini tergantung kebijakan masing-masing .
- Pada saat Anda berada di Kelurahan atau Balai Desa, silakan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya.
- Selanjutnya, isi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.
*Untuk pembuatan surat pengantar ini dibeberapa wilayah di Indonesia tidak memberlakukan surat pengantar. Karena Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan.
Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK
Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini:
- Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
- Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA)
- Fotokopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli)
- Fotokopi Surat Nikah.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)
- Pas foto 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar
Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah semua dokumen-dokumen persyaratan sudah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
Itulah cara dan syarat membuat SKCK di Polsek atau Polres. Semoga bermanfaat.***