Tata Cara Tayamum di Kendaraan Saat sedang Mudik, Cermati Syaratnya Agar Ibadah Kita Diterima

“Sehingga, di manapun seseorang mendapatkan debu yang menempel di tangannya, selama memenuhi kriteria di atas maka dapat digunakan untuk tayamum. Misalnya ketika seseorang meraba sebuah benda seperti bebatuan, tembok, baju atau kain yang sudah usang, lalu menempel debu yang melekat di tangannya, maka debu tersebut dapat digunakan untuk tayamum, sebab sejatinya debu yang menempel pada benda-benda itu berasal dari tanah yang berhamburan karena hempasan udar,”tutur pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Jember tersebut.

Sebaliknya, jika debu itu tak didapati di benda-benda tersebut maka jelas tidak dapat digunakan untuk tayamum.

Hal demikian sebagaimana diulas dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah berikut:

Boleh bertayamum dengan hamburan debu yang terdapat pada batu, bantal, baju, keset jerami, tembok, atau peralatan.

Jika seseorang menempelkan tangannya pada biji gandum yang terkandung debu yang berhambur, atau pada kain, baju, cawan atau pada pelana kuda, lalu menempel pada kedua tangannya hamburan debu dan ia tayamum dengan hamburan tersebut, maka hal tersebut diperbolehkan, sebab para ulama menjadikan pijakan debu (yang sah untuk tayamum) di mana pun berada.

Maka tidak ada perbedaan apakah debu tersebut berada di tanah ataupun di tempat lainnya.

Sama halnya seseorang menempelkan tangannya pada tembok, hewan, atau benda apa pun lalu pada tangannya terdapat hamburan debu.

Adapun ketika pada benda-benda di atas tidak terdapat hamburan debu yang menempel pada tangannya, maka tidak boleh digunakan untuk tayammum.

(Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 31, hal. 134).

Ketentuan hukum di atas juga berlaku ketika diterapkan dalam menyikapi debu-debu yang menempel pada kursi kendaraan, seperti mobil, bus ataupun pesawat.

Jika saat menempelkan tangan pada kursi kendaraan terdapat debu yang melekat di tangan dan debu tersebut dapat berhamburan (ghubar) maka dapat digunakan untuk tayamum.

Namun demikian, mesti dicatat bahwa jumlah debu di permukaan kursi kendaraan itu mesti mencukupi untuk meratakannya pada wajah dan kedua tangan, sebab meratakan wajah dan kedua tangan merupakan salah satu rukun dari tayamum itu sendiri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan