JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris mengajukan pengunduran dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Hal tersebut dibenarkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan.
Otto menegaskan organisasinya masih mempertimbangkan surat pengunduran diri tersebut.
“Ada suratnya tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat,” kata Otto di Jakarta, Jumat (15/4)
Kendati surat pengunduran diri telah diajukan oleh Hotman, menurut Otto Hasibuan, pengabulan pengunduran diri Hotman Paris tampaknya akan lama.
“Pengunduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang -Undang Advokat, semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi,” kata Otto.
Kendati surat pengunduran diri telah diajukan oleh Hotman Paris, lanjut Otto Hasibuan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah menyetujui atau tidak. Menurut Otto, pengabulan pengunduran diri itu tampaknya akan lama. Sebab, Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Pasal 30 UU Advokat.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar enggan mengomentari persoalan pengunduran diri Hotman Paris. Karena seorang hakim hanya boleh berbicara melalui sidang putusan.
“Seorang hakim hanya boleh bicara melalui putusan. Kami minta maaf dengan catatan Peradi karena putusan telah dibacakan secara terbuka, dan Peradi juga sebagai warga negara tentu mengedepankan keterbukaan publik,” kata Adardam. (Fin-red)