Polisi Gerebek Kebun Ganja Rumahan

CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan sebanyak 37 batang pohon ganja yang ditanam di polybag di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Puluhan pohon ganja tersebut sengaja ditanam tersangka berinisial HR di lantai dua rumahnya.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus kebun ganja rumahan itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan pada Rabu (13/4) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi itu tim melakukan penyelidikan selama tiga minggu. Setelah didapat fakta dan data, akhirnya kemarin Satuan Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan,” ungkapnya, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (14/4).

Selain mengamankan tersangka kasus kebun ganja rumahan tersebut dan puluhan batang pohon ganja, polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus kertas putih berisi bahan daun ganja.

“Setelah dilakukan hasil introgasi, HR ternyata menyimpan lima batang ganja kering yang sudah dipanen dalam plastik hitam,” bebernya.

Penanaman barang haram tersebut dilakukan HR bersama adiknya ZM, 32, yang kemudian juga ikut diamankan pihak kepolisian.

”ZM kami amankan di rumahnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.

Menurut Imron, para tersangaka menanam ganja sejak lima hingga enam bulan yang lalu. Sementara untuk bibit, para pelaku mengaku mendapatkannya dari seorang berinisal UA.

“Bibitnya dibeli secara online dari tersangka UA yang kini masih buron,” ujarnya.

“Kalau cara menanamnya mereka terinspirasi dari tayangan YouTube seorang vlogger luar negeri,” imbuhnya.

Menurut pengakuan para tersangka, lanjut imron, pelaku sengaja menanam pohon tersebut untuk diedarkan dan dikonsumsi sendiri.

Namun hingga saat ini, kedua pelaku belum mendapatkan keuntungan. sebab, tersangka baru memanen lima batang.

“Hasil panennya belum sempat dijual, dan baru dibagikan ke teman-teman dekatnya secara gratis,” terangnya.

Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. (ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan