Jabarekspres.com – Komisi VIII DPR RI adakan rapat kerja berasama Kementrian Agama (Kemenag) yang mengadakan pembahasan dan menyepakati perubahan biaya perjalanan ibadah haji 2022 menjadi Rp39,8 juta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati adanya perubahan biaya haji di tahun 2022 bersama dengan Komisi VIII DPR RI, pada hari rabu (13/4/2022) dini hari.
Yaqut juga menjelaskan bahwa tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak akan dibebankan kepada jamaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
Baca Juga:Telah Terjadi Kebakaran di Tunjungan Plaza 5 Surabaya, Api Berkobar di Lantai 5 GedungTerjadi Kebakaran di Tunjungan Plaza 5 Surabaya
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Yandri Susanto selaku ketua Komisi VIII DPR RI.
Rincian dari total kuota haji tersebut terdiri dari 101.660 untuk haji reguler dan haji khusus sebanyak 8.840.
Jumlah tersebut didapat dari besaran rata – rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per jamaah haji sebesar Rp 91.747.844,04 yang terdiri dari biaya perjalanan atau biaya ang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebsear Rp 39.886.009.
Biaya tersebut meliputi biaya perjalanan penerbangan, biaya akomodasi, biaya hidup, visa, protokol kesehatan, dan biaya uang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.
Para calon jamaah haji nantinya akan tinggal di Arab Saudi selama kurang lebih 41 hari. Peningkatan jumlah volume konsumsi para jamaah haji di Mekkah dan Madinah pun dilakukan menjadi tiga kali per hari.
Beberapa waktu yang lalu, pihak pemerintahan Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka mengizinkan warga diluar Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun ini sebanyak 1 juta orang.
Walau begitu, pemerintahan Indonesia masih belum mendapatkan kepastian dan informasi terbaru soal kuota haji tersebut.
