Hukum Membeli Barang Second yang Diduga Hasil Curian

Jabarekspres.com – Bagaimana hukum membeli barang second yang diduga hasil curian? berikut ini Buya Yahya akan menerangkannya.

Seorang jamaah Buya Yahya bercerita tentang dirinya yang telah membeli barang second dengan harga murah.

Kemudian, dirinya was-was dan takut membeli barang hasil curian, karena harga yang ditawarkan terbilang murah.

Lantas bagaimana pendapat Buya Yahya mengenai hal ini? Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis 14 April 2022, inilah penjelasannya mengenai hukum membeli barang second yang diduga hasil curian.

Menurut pendapat Buya Yahya, apabila melakukan transaksi jual beli suatu barang itu kita tidak wajib untuk bertanya darimana asal barang tersebut dan darimana uang itu didapat.

“Kita tidak wajib bertanya kepada siapapun yang bertransaksi dengan kita darimana duitmu dan darimana barangmu,” kata Buya Yahya.

Oleh karena itu, tidak wajib ingin tahu tentang barang yang mungkin ditawarkan kepada Anda.

Meskipun harganya murah maka lebih baik berkhusnuzon, karena mungkin saja orang yang menjual barang itu ingin sedekah kepada Anda.

“Engga wajib anda bertanya, engga wajib anda pengen tau, kalau ternyata harganya murah buat Anda, ya khusnuzon mungkin orang itu mau sedekah,” ungkapnya.

Akan tetapi, beda ceritanya kalau Anda melihat tanda-tanda barang tersebut merupakan hasil curian. Jangan sampai seudzon kepada orang lain dan tidak disunnahkan untuk bertanya.

“Kecuali ada tanda-tanda kalau memang dia maling misalnya itu lain cerita, dia orang biasa baru anda kenal, engga usah pikir kesana, jangan seudzon juga, dan tidak disunnahkan bertanya,” tambahnya.

Tidak lupa Buya Yahya memuji jamaah yang bertanya tentang hal ini, sebab menunjukan dirinya takut mendekati sesuatu yang haram.

“Sebetulnya pertanyaan ini yang membanggakan itu pertanyaannya itu menunjukan yang bertanya orang takut haram, bagus,” ucapnya.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan