Jika melakukan perbuatan itu hukumnya tidak boleh (haram), maka melakukannya dengan niat bercanda hukumnya makruh, tidak patut.
Yang patut dilakukan adalah mengagungkan perintah Allah, mendorong dan membantu manusia untuk mengamalkan perintah Allah termasuk dalam menjaga puasanya.
Karena bisa saja menggoda orang yang lemah imannya kemudian dia berbuka puasa sebelum waktunya.
Jika dia melakukannya karena bercanda dan ternyata orang yang digoda itu memang lemah iman dan akhirnya membatalkan puasanya, maka si penggoda akan menanggung dosa.
Melemahkan niat seseorang untuk berpuasa, agar berbuka puasa sebelum waktunya, ini termasuk menyeru manusia kepada dosa dan maksiat.***