Sementara, terkait dengan dakwaan Fatwa MUI, seperti menyebabkan hoax atau informasi bohong terkait dengan informasi tentang kematian yang masih hidup, Bahar menyebutkan bahwa hal tersebut sangat keliru.
“Jikalau berita itu saya sampaikan adalah berita bohong, 6 laskar itu bukan orang yang hidup yang saya bilang mati, tapi mereka adalah orang yang dibunuh dan mereka mati bukan orang hidup kemudian mati. Itu yang ingin saya sampaikan disini yang mulia berdasarkan surat dakwaan yang disampaikan jaksa,” tuturnya.
“Jadi sebelum saya menyampaikan, itu telah banyak di media daring,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Habib Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sehingga dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (Mg4/wan)