Dikutip dari Jurnal Al Ulum, Mustafa Ahmad al-Zarqa mengatakan bahwa menurut ushul fiqh, mumayyiz adalah periode setelah masa at-thuful-lah.
Sementara itu, ketika anak sudah memasuki masa baligh, maka ia dikenakan syarat wajib untuk beribadah.
Beberapa ulama kalangan fuqaha memperkirakan usia anak yang sudah mumayyiz adalah 7 tahun.
Masa mumayyiz ini diperkirakan berlangsung hingga anak menginjak akil baligh.***