BEM SI Akan Demo di Gedung DPR, Ini 6 Ruas Jalan yang Akan Ditutup

JAKARTA  – Badan Ekskutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana meggelar aksi unjuk rasa yang sebelumnya direncanakan akan dilakukan di Istana negara Presiden, akan berpindah lokasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Demo ribuan mahasiswa BEM SI akan berpindah ke gedung DPR Jakarta, pada Senin, (11/4).

Pemindahan lokasi demo ke gedung DPR/MPR, karena ingin memastikan DPR melaksanakan konsitusi dengan baik.

“Lokasinya di DPR sekitar pukul 10.00 WIB,” ucap Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal dikutip dari Antara pada senin, (11/4).

Pemindahan demo BEM SI ke gedung DPR/MPR, Direktorat Lalu Lintas melakukan rekayasa di enam kawasan sekitar lokasi DPR.

Dirlantas Polda Metro jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan,walaupun demo akan berpindah dari Istana Presiden ke Gedung DPR, pihaknya tidak mengubah skema awal rekayasa lalu lintas di kawasan DPR

“Tidak berubah sesuai skema awal,” ucap Sambodo dikutip dari PMJ.news

Di bawah ini enam wilayah di sekitar DPR yang akan dilakukan penutupan:

  1. Arus lalu lintas dari Jalan Gatot Subroto arah Gedung DPR/MPR dibelokkan arah kiri ke jalan arah gerbang pemuda.
  2. Arus lalu lintas dari Jalan Gerbang Pemuda arah Jalan Gatot Subroto di putar balik di kolong layang Farmasi ke Jalan Gerbang Pemuda.
  3. Arus lalu lintas dari Tol Dalam Kota akan keluar di Offramp Pulo Dua diluruskan ke arah Tol Tomang.
  4. Arus lalu lintas dari arah Palmerah Timur Jalan Gelora diluruskan Jalan Tentara Pelajar.
  5. Arus Lalu Lintas dari Jalan Asia Afrika arah Jalan Gelora di Belok ke Kanan Jalan Gebang Pemuda.
  6. Arus Lalu Lintas dari Jalan Gerbang Pemuda arah Jalan Gelora di Belok ke Kiri Jalan Asia Afrika.

Sebagaimana diketahui,Polri menegaskan akan melakukan pengamanan Demo 11 April sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure ) kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan akan memberikan pengawalan dan pengamanan terhadap unjuk rasa mahasiswa pada 11 April di Istana Merdeka.

Polri menghormati kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan