Syarat Mudik Gratis Tahun 2022, Jangan Lupa Catat Tanggalnya

Jabarekspres.com – Pemerintah akan mengadakan mudik gratis di tahun 2022 ini, lantas apa syarat yang harus dipenuhi? simak artikel ini sampai selesai.

Kabar gembira tentang mudik gratis tentu akan disambut bahagia oleh masyarakat yang ingin menjalani Hari Raya Idul Fitri di kampung halamannya.

Selain itu, masyarakat juga tidak harus mengeluarkan biaya untuk membeli tiket transportasi, terlebih harga tiket pada saat mendekati Lebaran akan mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

Lalu, jadwal mudik gratis akan dilaksanakan dari tanggal 29 hingga 30 April 2022.

Mudik Gratis diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Akan tetapi, Kemenhub belum memberikan keterangan tentang cara mendapatkan mudik gratis tahun 2022.

Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, berikut syarat daftar mudik gratis 2022 yang perlu diperhatikan para peserta.

  1. Syarat utama pelaku perjalanan mudik gratis tentu saja adalah sudah melakukan vaksinasi.
  2. Bagi pelaku perjalanan yang telah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.
  3. Wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR/Atigen bagi yang telah vaksin 2, hasil test PCR bagi yang baru vaksin 1.
  4. Anak usia di bawah 6 tahun syarat vaksinasi untuk mudik tidak diberlakukan dan tidak wajib membawa hasil antigen/PCR.
  5. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib membawa hasil test PCR dan juga surat keterangan dokter sakit pemerintah.
  6. Membawa syarat dokumen seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi pemudik yang membawa anak.
  7. Pemudik harus sudah menginstal aplikasi PeduliLindungi atau membawa surat keterangan hasil tes vaksinasi booster, vaksin dosis 1 dan dosis 2 bagi pemudik yang tidak mempunyai handphone.

Pada tahun lalu pendaftaran dan info mudik gratis bisa dilihat dari resminya yaitu mudikgratis.dephub.go.id. Para peserta mudik gratis dapat memilih menggunakan moda transportasi bus atau kereta api.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan