BANDUNG – Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung saat ini telah berada di Level 2, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik pada tetap harus menunjukkan bukti bahwa telah di vaksin Dosis 3 atau Booster.
Adanya kebijakan tersebut, menurut Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan bahwa nantinya masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik tidak perlu lagi menunjukkan bukti negatif Swab.
“Kalau mudik tetap, bahwa yang kemarin kita baca, kalau masyarakat sudah vaksin Booster, berarati tidak perlu menunjukkan PCR atau lainnya (Bukti negatif Swab),” ucapnya saat ditemui di RSUD Bandung Kiwari, Rabu (6/4).
Sementara, untuk masyarakat yang baru di vaksin Covid-19 dosis dua dan dosis satu, Yana mengatakan wajib menunjukkan hasil Swab negatif PCR maupun antigen
“Tapi kalau masyarakat baru dua kali (vaksin) terus mau melakukan perjalanan mudik, itu tetap harus menunjukkan hasil Swab antigen yang dua kali Vaksin. Tapi kalau baru satu kali Vaksin, itu harus menunjukan hasil PCR,” Ujarnya
Sedangkan untuk yang belum samasekali mendapatkan vaksin, ia menegaskan masyarakat tidak boleh samasekali untuk melakukan perjalanan mudik.
“Kalau belum vaksin, itu sama sekali tidak boleh mudik,” tegasnya
“Jadi nanti akan ada petugas yang mengawasi di tempat-tempat yang tertentu,” imbuhnya
Diketahui sebelumnya, bahwa sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) terbaru, Kota Bandung kini secara resmi telah berada di Level 2 untuk kebijakan PPKM.
Sehingga adanya hal tersebut, menurut PLT Walikota Bandung pihanknya akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru yang isinya akan memberikan relaksasi tambahan di masyarakat.
“Tentunya dari irmendagri (Instruksi Mentri Dalam Negri) ini, kita akan buatkan Perwal (Peraturan Walikota) yang turunannya kita akan merelaksasi beberapa kapasitas dimasyarakat,” tuturnya. (Mg4).