“Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu.”
“Karena ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan.”
Pendakwah kondang Buya Yahya sempat menjelaskan soal waktu berhubungan intim yang dilakukan pasangan suami istri dan faktor kesengajaan atau tidaknya.
“Yang membatalkan puasa yang seketika ialah bersenggama di siang hari, bersenggama dengan sengaja. Siang hari itu maksudnya setelah Subuh tiba, lah kok dia berhubungan suami-istri dengan sengaja itu batal,” kata Buya Yahya, dikutip dari akun Instagram @hadist_sunnah_rasul.
Buya Yahya memaparkan, jika hubungan suami-istri secara tak sengaja melebihi batas waktu azan salat Subuh, maka puasanya tidak batal dan tetap sah.
“Tapi kalau hubungan suami istri tak sengaja, mungkin mohon maaf, mungkin ada orang jadwal hubungannya ialah habis salat subuh, tahu-tahunya pas Ramadan habis salat subuh ia (selesai) hubungan baru ingat. Rezeki. Puasanya tetap sah dan tinggal mandi,” tutur Buya Yahya.
Lebih jauh, Buya Yahya menegaskan, jika hubungan intim dilakukan sebelum sahur dan tidak sempat mandi junub atau mandi wajib, maka puasanya tetap sah.***