Jabarekspres.com, Bekasi — Kasat Sabhara Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan HM. Joyo Martono, kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dilansir dari FIN.co.id, Minggu (03/04/2022).
Polisi harus menggerebek tempat hiburan malam itu karena pengelola tempat hiburan malam tersebut sempat mengelabui petugas.
“Ketika datang ke lokasi, mereka menutup dan mengunci tempat, seolah-olah ketika datang tidak ada aktivitas dari dalam,” ucap Kasat Sabhara Polres Metro Bekasi Kota, Ali, Minggu (03/04/2022).
Dengan begitu, tempat hiburan malam malam tersebut melanggar aturan yang telah diatur dalam Perda Kota Bekasi.
Adapun aturan itu menyatakan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam tidak boleh melakukan kegiatan mulai dari H-3 sampai H+3 pada bulan Ramadhan.
Polisi saat itu langsung menghampiri pihak keamanan Tempat Hiburan Malam untuk mendapatkan kunci.
Petugas curiga sebab di dalam tempat hiburan malam itu terdengar suara musik kencang berputar.
Ali menyebut bahwa pihak pengelola terkait itu bersikap abai sebab berusaha untuk membuka kegiatan di lokasi tersebut.
“Memang sering melakukan seperti ini (tidak kooperatif), untuk aktivitasnya ketika petugas mendatangi lokasi,” katanya.
Atas dari itu Ali lantas memastikan akan menindak secara tegas siapa pun yang tetap ngeyel melakukan kegiatan di Tempat Hiburan Malam selama bulan puasa.
“Kami akan menindak tegas kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam yang akan membuka, melewati jam operasional,” tegasnya.
Ali juga menyatakan dengan tegas bahwa selama bulan Suci Ramadhan tidak ada toleransi yang diberikan untuk Tempat Hiburan malam yang masih bisa beroperasi.
Mengenai aturan itu, Pemerintah Kota Bekasi dan juga Polres Metro Bekasi Kota bersama Kodim O507/Bekasi telah mengeluarkan maklumat bulan suci Ramadan.
Satu di antara butir maklumat itu menyatakan bahwa kegiatan tempat hiburan seperti klab malam, kafe, panti pijat, pub, karaoke, dan lainnya dilarang selama bulan puasa.
Dengan begitu, maklumat tersebut menjadi aturan yang mesti dipatuhi dan berlaku H-1 bulan puasa dan H+3 setelah Idul Fitri 1443 Hijrah.
Pelanggaran aturan tersebut, seperti yang sudah disampaikan, akan mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat.