Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 1 Tersangka Masih DPO

SUMEDANGPolres Sumedang berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (1/4).

Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu itu diungkap Polres Sumedang di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyampaikan, kasus tindak pidana tersebut berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Sumedang yang berawal dari informasi masyarakat.

“Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” imbuh Eko.

Dia berujar, pelaku tindak pidana narkotika bernama YS alias Ucok, alias Ndul, 36, merupakan warga Kecamatan Jatinangor, Kebupaten Sumedang.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 2,09 gram,” ucap Eko.

“Kemudian satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik bening bekas dan sedotan warna putih beserta satu buah pipet kaca bening dan satu buah Handphone,” tambahnya.

Eko menerangkan, tersangka YS pernah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka lainnya berinisial AL alias Dolphin, 23.

“Selanjutnya penyidik mengamankan tersangka AL di sebuah kamar kost di wilayah Jatinangor,” ucap Eko.

Dia melanjutkan, ketika dilakukan penggeledahan di kamar kost tersangka AL, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 3,51 gram.

“Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka YS, bahwa dia pernah menyerahkan sabu-sabu kepada tersangka AL,” katanya.

Dijelaskan Eko, dari hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh YS dari salah seorang tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran.

“Sabu tersebut diperoleh oleh tersangka YS dari saudara Cecep Sutardi masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” papar Eko.

“Aksi mereka dilakukan dengan cara YS mengambil secara langsung di lokasi yang telah ditentukan oleh Cecep Sutardi di depan Puskesmas Prumbon Cirebon,” lanjut Eko.

Eko menuturkan, sabu tersebut dibagi menjadi tiga kategori, di antaranya paket L (Large), M (Midle) dan paket S (Small).

“Paket L seberat 1 gram, sebanyak 3 paket. Kemudian paket M seberat 0,45 gram sebanyak 6 paket dan paket seberat 0,25 gram ada sebanyak 16 paket,” ujar Eko.

Dia mengatakan, YS menyimpan barang terlarang itu di tempat yang sudah ditentukan oleh Cecep sebanyak 3 kali dan dengan AL sebanyak 10 kali.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan