BANDUNG – Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) secara resmi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada dua orang oknum pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) Provinsi Jawa Barat.
Diketahui, kedua oknum pegawai tersebut, telah melakukan pemerasan dan penyelewengan dana kepada salahsatu instansi kesehatan di Kabupaten Bekasi.
Kepala Kajati Jabar, Asep N Mulyana mengatkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dua orang oknum pegawai BPK tersebut.
Kajati Jabar langsung menetapkan salah seorang oknum BPK tersebut Berinisial AMR dikarenakan terbukti melakukan pemerasan di Dinas kesehatan di Kabupaten Sikabuy.
“Berdasarkan pemeriksaan intensif dan dilakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap AMR ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya saat kepada Wartawan di Kantor Kajati Jabar, Kamis (31/3).
Kejati Jabar juga telah menemukan dua alat bukti dalam penetapannya sebagai tersangka. Sehingga, perkara ini sekarang sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, untuk salah seorang oknum BPK Jabar lainya berinisial F, Kejati Jabar akan mengembalikan kepada pihak BPK Jabar untuk dilakukan pembinaan.
Oknum F, diamankan bersama AMR, namun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik masih belum ditemukan cukup bukti.
‘’Jadi untuk terhadap oknum F, kami serahkan kepada BPK Jabar untuk pembinaan selanjutnya,” ungkapnya
Kejati Jabar akan terus melakukan pengembangan terkait tidak pidana tersebut. Sebab, saat ini baru tahap awal pemeriksaan.
“Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru sesuai alat bukti termasuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya
Sementara itu, Kepala BPK Jabar Agus Khotib mengomentari terkait OTT yang melibatkan bawahannya itu.
Pihaknya sepakat untuk memproses secara hukum apabila ditemukan pegawainya melakukan pelanggaran, termasuk pemerasan.
“Kami dukung dan ikuti prosedur hukum. Kami juga mengikuti proses (hukum) yang ada. Pada prinsipnya, kami sepakati kalau ada tim kami yang menyimpang silakan diproses saja,” tuturnya
Diketahui sebelumnya, Kejati Jabar telah melakukan OTT dua pegawai BPK Jabar di Kabupaten Bekasi.
‘’Dari hasil OTT tersebut, dua pegawai BPK Jabar diketahui telah melakukan pemerasan kepada satu rumah sakit dan 17 Puskemas dengan total uang terkumpul hingga Rp 350 juta,’’kata Agus. (san/red).