JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah-satu kewajiban perusahaan ketika mendekati hari besar keagamaan adalah membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Menko Airlangga Hartarto, THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan pada setiap tahunnya.
‘’Pemerintah telah meminta kepada seluruh asosiasi pengusaha utnuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya,’’kata Airlangga Hartarto pada acara Rakernas KSPSI, di Jakarta, Rabu (30/3).
Menurutnya, pemberian THR diharapkan dapat membantu untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri nanti.
Dengan begitu, pergerakan roda perekonomian akan tumbuh. Terlebih pemerintah juga telah memberikan berbagai kelonggaran untuk beraktivitas.
Kondisi Tenaga Kerja Indonesia
Semenjak Pandemi lendai dan terkendali, saat ini kondisi ketenagakerjaan Indonesia sudah mulai pulih.
Turunnya angka pengangguran dari 7,07 persen (Agustus 2020) menjadi 6,49 persen (Agustus 2021) merupakan bukti bahwa beberapa kesempatan bekerja mulai terbuka kembali.
‘’Penurunan pengangguran ini berhubungan dengan meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta,’’kata Menko Airlangga Hartarto.
Penerapan Teknogi Digital
Adanya Pandemi Covid-19 mengaharuskan setiap aktivitas masyarakat dipaksa untuk mengubah konsep dengan menerapkan teknologi.
Baik pekerjaan maupun sektor usaha, penerapan teknologi digital merubah pola hidup setiap aktifitas di masyarakat.
‘’Banyak kegiatan usaha beralih ke teknologi digital, membatasi pekerja dan jam kerja, dan menghindari kontak langsung,’’tuturnya.
Peralihan tersebut berdampak pada kondisi pasar kerja. Berdasarkan laporan World Economic Forum – Future of Jobs 2020 diperkirakan ada 85 juta pekerjaan manusia yang akan tergantikan mesin.
‘’Dampaknya dan sebanyak 97 juta pekerjaan baru yang melibatkan manusia, mesin, dan algoritma sebelum 2025,’’cetus Airlangga.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga menyebutkan pada Kuartal II 2020 ada sebanyak 195 juta pekerja telah tergantikan dengan perubahan yang semakin cepat.
Tantangan Bonus Demografi
Saat ini, Indonesia juga dihadapkan pada tantangan bonus demografi yakni pada 2030.
Diperkirakan jumlah penduduk usia kerja akan mencapai 201 juta orang atau setara 68,1 persen jumlah penduduk.
Selain itu, data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2021, terdapat sebanyak 9,1 juta orang menganggur dan 1,93 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan pekerjaan.