68 Web Investasi Ilegal DIblokir Bappebti

JAKARTA – Sedikitnya 68 web tentang investasi ilegal telah diblokir oleh  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Beberapa web yang diblokir tersebut  termasuk robot trading.

Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti  Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tirta Karma Senjaya, pemblokiran tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat.

“Ini salah satu langkah preventif dengan pemblokiran website termasuk robot trading dan binary,” kata  dalam diskusi daring, di Jakarta, Rabu.

Selain memblokir web, Bappebti juga telah memblokir sembilan halaman social media (sosmed) dan satu penghentian kegiatan.

Dengan demikian selama 2022 Bappebti telah menindak 78 pialang ilegal. Sedangkan pada 2021 penindakan berjumlah 1.222 dengan rincian pemblokiran 1.108 situs web, pemblokiran 88 aplikasi, dan pemblokiran 26 halaman sosmed.

Tirta menyampaikan Bappebti terus berupaya memberantas praktik Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) ilegal.

Namun masyarakat harus mengetahui modus yang digunakan pelaku kegiatan PBK ilegal, seperti robot trading, agar tidak menjadi korban.

Penyedia layanan robot trading biasanya menjanjikan fix income atau profit sharing yang ditawarkan melalui radio, televisi, media elektronik, dan sosmed.

“Perusahaan juga memberikan janji atau iming-iming iklan, biasanya automated transcation dan ‘tidur nyenyak dapat untung’ dan menyewakan jasa sewa robot melalui member get member,” ujarnya.

Selain itu robot menghasilkan profit dalam persentase tertentu biasanya 1 persen per hari, 15-30 persen per bulan, dan juga akan membatasi kerugian dalam persentase tertentu yang biasanya 10 persen.

Robot trading juga menggunakan sistem member get member dengan iming-iming akan mendapatkan bonus jika member berhasil merekrut member baru,” jelasnya.

Lebih lanjut Tirta juga menyampaikan investasi berkedok PBK yang biasanya melakukan duplikasi atau mendompleng pialang legal, mencatut legalitas dari Bappebti, menawarkan paket investasi dengan imbal hasil tinggi serta iming-iming fixed income, passive income, dan profit sharing.

“Biasanya menggunakan platform binary option, menebak harga suatu aset naik atau turun dalam periode tertentu kemudian menggunakan affiliator atau agen dan influencer,” ungkap dia.

Selain juga money game atau skema ponzi dengan skema titip tradingrobot trading forex, dan jual beli dan/atau mining crypto. (Ant/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan