Selama bermitra dengan M, kata dia, banyak aturan yang memberatkan pengembang seperti setiap pekerjaan pemborongan dari luar dikenakan biaya koordinasi, material alam pun harus dari pihak paguyuban.
“Setiap truk yang masuk dikenakan parkir, kontraktor yang akan kerja sama pun dikenakan biaya yang tinggi sehingga tidak ada yang mau melanjutkan pekerjaan,” ucap dia.
Hadi juga secara resmi melaporkan kasus yang dialami itu ke Polres Metro Bekasi, Selasa 29 Maret atas dugaan pengeroyokan. Ia melampirkan bukti visum sebagai laporan dengan nomor LP/P/733/III/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi.
Baca Juga:Viral, Kasus Perundungan Anak SD di Tasikmalaya, Unit PPA Turun tanganPenipuan Program Cepat Hamil, Ratusan Perempuan Jadi Korban
“Saya harap pihak Kepolisian dapat menindak tegas agar tidak ada kejadian lagi seperti. Karena ini sangat menggangu investasi di Kabupaten Bekasi,” tutur dia. (kbe/rit)
