Jelang Ramadan, Bea Cukai Bandung Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

BANDUNG – Jelang bulan suci Ramadan, Bea Cukai Kota Bandung menggelar kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal yang hendak masuk ke wilayah Indonesia khususnya kota Bandung melalui para jasa logistik dan kargo.

Menurut Kepala Bea cukai Kota Bandung, Dwiyono Widodo mengatakan bahwa yang dimusnahkan merupakan barang-barang sitaan mulai dari tahun 2021 lalu hingga saat ini.

“Ini merupakan Kegiatan pemusnahan barang-barang di triwulan 4 tahun 2021 sampai dengan sekarang (2022). Dan ini adalah hasil penegakan kami dan juga dengan sinergi dengan Kepolisian, TNI, dan perusahaan logistik dan kargo (JNE dan JNT), dan Kantor Pos juga,” ucapnya di kantor Bea Cukai Kota Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (30/3).

Dari barang yang berhasil dimusnahkan oleh Bea Cukai, Dwiyono menyebutkan bahwa masih ada beberapa barang ilegal yang hingga saat ini belum juga diselesaikan seperti penunjukan surat izin.

“Jadi barang yang belum di selesaikan kewajibannya itu sebenarnya ada barang-barang larangan dan pembatasan. Seperti contoh, busur panah itu sebenarnya boleh masuk tapi harus ada izin dari Polda Terkait barang itu untuk keperluan olahraga. Tapi dia tidak bisa menunjukan itu, dan artinya bahwa barang itu tidak boleh masuk,” katanya.

Bahkan, ia menyebutkan, rata-rata barang yang berhasil dilakukan pemusnahan merupakan barang-barang impor kecuali rokok.

“Itu semuanya impor masuk lewat kantor pos, kecuali rokok,” imbuhnya.

Ia juga menuturkan, sebanyak 1.124.128 batang Tembakau Sigaret, 70 bungkus tembakau TIS (Tembakau Iris, 1831 botol minum mengandung etil alkohol, 42 Botol cairan Atau Liquid Vape, dan 128 Sex Toy, berhasil dimusnahkan oleh pihaknya.

Selain itu, juga ada beberapa barang seperti suku cadang kendaraan, part senjata, pedang, alat panah, aneka part elektronik, obat-obatan dan kosmetik, turut dilakuan hal serupa.

“Jadi total nilai barang yang dilakukan pemusnahan adalah sebesar Rp1.332.668.000, dan total potensi kerugian negara yang dapat terhindarkan adalah sebesar Rp635.993.350,” pungkas Dwiyono. (mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan