Ingin Tahu Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari Dinas Sosial?

Jabarekspres.com – Sebagai pilar terpenting dalam perekonomian tanah air, kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai angka 61,07%, lho. Jumlah UKM di Indonesia saat ini juga tidak main-main, yakni 64,2 juta. Tidak mengherankan jika pemerintah gencar menyalurkan bantuan modal usaha secara gratis.

Anda perlu paham cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial agar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Anda bisa berjalan lebih lancar.

Pelaku usaha yang berhak menerima bantuan UMKM usaha mikro ternyata tidak sembarang orang. Ada syarat yang harus di penuhi sebagai cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial. Di antaranya adalah:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI atau Polri serta pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  • Selain itu, bila ada pelaku UMKM yang sebelumnya sudah menerima bantuan UMKM usaha mikro atau BPUM pada tahun sebelumnya, mereka masih bisa mendapatkan bantuan usaha mikro di tahun selanjutnya.

Lalu, untuk badan yang berwenang sebagai pengusul BPUM adalah adalah Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten atau Kota.

Nah, nantinya calon penerima dana hibah UMKM ini harus melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data seperti:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP elektronik
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat (KTP dan Usaha)
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nantinya bantuan UMKM usaha mikro akan di salurkan ke pelaku UMKM yang memenuhi syarat oleh penyalur bantuan. Diantaranya adalah:

  1. Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  2. Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  3. PT. Pos Indonesia yang sudah ditentukan oleh pemerintah

Penerima dana hibah UMKM ini tidak di pungut biaya apapun. Nantinya, dari pihak penyalur akan memberikan informasi seputar bantuan UMKM usaha mikro kepada mereka yang berhak menerimanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan