Jakarta- Dokter Terawan Agus Putranto, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) diberhentikan secara permanan dari keanggotaan IDI atau Ikatan Dokter Indonesia. Terawan dipecat IDI karena dinilai telah melakukan beberapa kesalahan.
Salah satu kesalahan yang dilakukannya adalah telah melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitian tentang Vaksin Nusantara tersebut belum selesai.
Hal tersebut salah satu faktor yang mengakibatkan Terawan dipecat dari IDI.
Pelanggaran tersebut tertuang dalam surat tertanggal 8 Februari 2022 Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI.
Surat MKEK tersebut diunggah oleh anggota IDI Pandu Riono.
“Kasus Pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tgl 8 Feb 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tgl 21-25 Maret 2022,” tulis Pandu melalui akun @drpriono1 seperti dikutip FIN pada Sabtu (26/3/2022).
Dari postingannya itu, berdasarkan dari surat MKEK yang ditunjukan kepada Ketua Umum PB IDI, terdapat beberapa alasan Terawan dipecat IDI atau diberhentikan secara permanen.
Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga sekarang.
Kedua, Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai.
Keberadaan Vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.
Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).
Pembentukan badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI.
Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.
Salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.
Seperti pada pemberitaan di media,mantan Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).