Raih Peringkat Kedua Nasional Pengendalian Gratifikasi, Bupati Dony Apreasiasi Tim UPG Inspektorat

“Tusi tersebut dijabarkan Inspektorat dalam Perencanaan Kegiatan Pengawasan Tahunan yang merupakan turunan dari Renja Inspektorat,” ujarnya.

Perencanaan Kegiatan Pengawasan Tahunan (PKPT) yang dilaksanakan Inspektorat, menurut Bupati tidak terlepas dari profil risiko yang disampaikan perangkat daerah sebagai objek pemeriksaan. “Sehingga fungsi pengawasan menjadi salah satu fungsi yang mendukung terhadap pencapaian target kinerja perangkat daerah dimana ujungnya mendukung pencapaian target daerah yang ada dalam RPJMD,” terangnya.

Bupati menambahkan, terget kinerja yang didukung oleh input anggaran yang telah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan, harus senantiasa diawasi dari segala bentuk penyimpangan, baik yang diakibatkan dari kesalahan administrasi maupun akibat kesalahan pengelolaan.

“Salah satu akar masalah yang menjadi risiko dalam pelaksanaan kinerja Pemda  dan SKPD adalah adanya benturan kepentingan,” ujarnya.

Dony mengatakan, gratifikasi menjadi salah satu bentuk benturan kepentingan yang masih terjadi dalam pelaksanaan kinerja SKPD. “Gratifikasi yang dimaksud adalah yang cenderung pada perbuatan suap untuk mempengaruhi kebijakan dari awal perencanaan sampai dengan pelapor yang akan berdampak pada menurunnya kualiatas pembangunan,” tukasnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Sumedang Nasam mengatakan, maksud dari sosialisasi adalah untuk memperbarui pemahaman terkait gratifikasi yang berhubungan dengan suap yang akan berdampak menurunnya kinerja pemerintah daerah.

“Tujuan sosialisasi ialah memberikan pemahaman tentang gratifikasi serta menanamkan perubahan mindset dalam hal kebiasaan atau perilaku menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan suap,” ucapnya.

Sosialisasi juga diharapkan dapat meningkatkan sikap kehati-hatian dan ketelitian dalam pengelolaan kegiatan khsususnya dalam penerimaan gratifikasi. “Tujuan lain sosialisasi adalah mengoptimalkan peran UPPG di setiap perangkat daerah dan memastikan berjalannya implementasi pengendalian gratifikasi melalui pelaporan baik penerimaan maupun penolakan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan