SUMEDANG – Bupati Dony Ahmad Munir mengapresiasi Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Sumedang dan Unit Pengelola Pengendalian Gratifikasi (UPPG) di tiap SKPD. Sebab, telah berusaha keras untuk menjadi bagian dalam mengendalikan gratifikasi di lingkungannya. Itu membuat Sumedang mendapat apresiasi dari KPK sebagai peringkat ke-2 nasional.
Apresiasi disampaikan Dony saat membuka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Jumat (25/3), melalui zoom meeting. “Prestasi ini adalah buah dari kerja keras dan kesungguhan semuanya untuk tidak melakukan ha-hal yang tidak terpuji, seperti melaksanakan gratifikasi atau suap,” ucapnya seperti dalam siaran pers yang diterima jabarekspres.com.
Menurut Bupati, sosialisasi tersebut merupakan wadah untuk terus me-refresh atau menyegarkan kembali capaian yang telah diraih. Tujuannya, supaya terus-memerus melakukan ikhtiar untuk mengendalikan gratifikasi.
“Untuk itu, laksanakan kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ambil arti dan hikmah dari kegiatan ini kemudian didalami. Serta dijiwai pada diri kita lalu diimplemetasikan di tempatnya masing-masing,” ujarnya.
Bupati juga meminta agar peserta sosialisasi mengajak yang lainnya untuk bersama-sama mengendalikan gratifikasi. Sehingga tercipta sebuah ekosistem yang tidak melakukan gratifikasi. “Saat ini paradigma untuk pencegahan korupsi sudah berubah dan lebih fokus kepada pencegahan. Jadi ekosistem yang tidak melakukan gratifikasi sebagai pencegahan terhadap korupsi,” katanya.
Menurutnya, pencegahan korupsi bisa dilakukan oleh kita semua dengan beberapa kegiatan misalnya seperti mengintensifkan fungsi-fungsi konsultasi. “Terus lakukan konsultasi berkaitan dengan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan agar terhindar dari korupsi,” ungkapnya.
Dikatakan Bupati, Pemkab Sumedang sangat serius dalam menegakkan Reformasi Birokrasi yang intinya mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas KKN. “Jika birokrasi bersih dari KKN, maka pelaksanaan kegiatan akan dijalankan dengan baik,” ucapnya.
Hasil kegiatan tersebut, lanjutnya, akan berdaya guna, berhasil guna, berkualitas, dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara jangka panjang dan tahan lama. “Itulah arti penting pengawasa dalam rangka pembangunan pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Bupati mengatakan, setiap tahun Kemendagri mengeluarkan kebijakan pengawasan tahunan. Kebijakan tersebut harus menjadi landasan bagi Pemkab dalam memberikan penugasan kepada Inspektorat sebagai perangkat daerah dengan Tugas dan fungsi pengawasan.