Sedang Marak Investasi Robot Trading, Apakah Itu?

Jabarekspres.com – Di lansir Kompas, Robot trading merupakan sistem perdagangan otomatis yang memungkinkan para memungkinkan trader untuk melakukan otomatisasi dalam perdagangan, baik dalam hal beli ataupun jual.

Sedangkan, mengutip Investopedia, robot trading atau automated trading system adalah sistem perdagangan otomatis. Juga di sebut sebagai sistem perdagangan mekanis, perdagangan algoritma, yang memungkinkan trader menetapkan aturan khusus untuk masuk dan keluar perdagangan yang setelah di program bisa di eksekusi secara otomatis melalui komputer.

Trader dan investor bisa mengubah aturan masuk, keluar, dan pengelolaan uang yang tepat menjadi sistem perdagangan otomatis yang memungkinkan komputer untuk mengeksekusi dan memantau perdagangan.

Salah satu daya tarik terbesar dari robot trading adalah dapat menghilangkan sebagian emosi dari perdagangan karena perdagangan di tempatkan secara otomatis setelah kriteria tertentu terpenuhi.

Aturan masuk dan keluar perdagangan dapat didasarkan pada kondisi sederhana, seperti persilangan rata-rata bergerak atau dapat berupa strategi rumit yang memerlukan pemahaman komprehensif tentang bahasa pemrograman khusus untuk platform perdagangan pengguna.

Mereka juga dapat di dasarkan pada keahlian programmer yang memenuhi syarat.

Robot trading biasanya memerlukan penggunaan perangkat lunak yang di tautkan ke broker akses langsung. Dan aturan khusus apa pun harus di tulis dalam bahasa yang di miliki platform tersebut. Robot trading di pakai di forex, pasar saham, pasar berjangka, dan kripto.

Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung (seperti robot trading) termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat di kenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” kata Pohan seperti mengutip situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (28/1/2022).



Berita Terkait

Tinggalkan Balasan