Jabarekspres.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) larang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengadakan buka puasa bersama saat Ramadan.
Meski presiden Jokowi larang untuk menggelar kegiatan buka puasa bersama, mudik saat lebaran masih diperbolehkan dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dua dosis dan booster, serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Presiden Jokowi.
Pemerintah juga mempersilahkan masyarakat melaksanakan Salat Tarawih di masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes).
“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak,” harapnya.
Selain itu, Presiden Jokowi telah melonggarkan beberapa kebijakan yakni Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di Indonesia tidak perlu lagi menjalani karantina.
Namun, PPLN tersebut tetap wajib melakukan untuk tes usap polymerase chain reaction (PCR).
“Kalau PCR negatif, langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR positif, akan ditangani oleh satgas Covid-19,” katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) larang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengadakan buka puasa bersama saat Ramadan serta open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kami masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers terkait kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri di Jakarta, kemarin, Rabu (23/3). (bbs/ran)