Buron Aplikasi Robot Trading Evotrade, Berhasil Ditangkap Polisi

Jabarekspres.com – Penyidik Subdit Keuangan Non Bank Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Baresktrim Polri menangkap pemilik robot trading Evotrade. Yakni Anang Dianto di sebuah villa mewah di Bali.

“Telah di lakukan penangkapan pada Hari Minggu tanggal 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko di Villa Grey Jalan Duku Indah Gg Jepun Kecamatan Umalas, Kuta Utara,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mengenai kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading Evotrade. Ia di tetapkan sebagai tersangka pada 17 januari 2022 lalu. Pihak penyidik sebelumnya sudah menangkap 5 pelaku lainnya di rutan Bareskrim Polri.

Whisnu Hermawan menyatakan pelaku di tangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dan buron selama kurang lebih 3 bulan.

“Kemarin tim penyidik dari Subdit V Industri Keuangan Non Bank telah menangkap buronan kasus robot trading ilegal atas nama Anang Diantoko. Pelaku di tangkap di sebuah villa di Kuta, Bali setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo dan terakhir termonitor di Kuta, Bali,” Ungkapnya.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Anang. Mulai dari 8 smartphone, 22 HP kecil, 3 modem, 6 kartu ATM, 1 unit kendaraan roda dua jenis honda Vario dan BPKB serta uang tunai di dalam dompet sebanyak Rp1.600.000.

“Selanjutnya tersangka di lakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tuturnya.

Sebelumnya, Polri mengamankan ribuan uang pecahan Dolar Singapura saat menangkap aktor utama kasus robot trading berinisial AMA.

Bahkan pihaknya mengamankan uang dolar Singapura ribuan lembar saat menangkap AMA di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat pada 20 Januari 2020.

“Pada saat penangkapan kemudian di lakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dolar Singapura pecahan 1.000,” kata Whisnu di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Jika di rupiahkan dengan kurs saat ini, ribuan Dollar Singapura itu setara dengan Rp12,254 miliar.

Ditipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Keenam orang itu berinisial AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka di ketahui memiliki peranan yang berbeda-beda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan