Pajak Mengintai Penghasilan Luar Biasa Rara

Jabarekspres.com – Aksi sang pawang hujan Rara berhasil menyita perhatian banyak orang hingga sampai sekarang pun namanya masih mejeng di trending topik media sosial Twitter.

Aksi mengusir hujang dari seorang perempuan yang bernama lengkap Rara Istiati Wulandari itu memberikan warna unik gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika pada pekan lalu.

Warga net pun semakin deras membicarakan Rara usai ia membeberkan berapa gaji yang ia dapatkan sebagai pawang hujan, khususnya saat berusaha menghadang hujan di MotoGP Mandalika. Selain itu, Rara juga sempat membagikan tangkapan layar bukti hasil transfer usai membantu mengendalikan hujan di Pre-Season Test MotoGP bulan lalu.

Adapun pendapatan yang ia dapatkan sebagai pawang hujan sangatlah menggiurkan. Ia bisa meraih ratusan juta rupiah selama kurang dari sebulan sebagai pawang hujan, dilansir dari CNN Indonesia, Senin (21/03/2022).

Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut mengomentari penghasilan luar biasa Rara sebagai pawang hujan. Yustinus mengatakan dalam akun Twitter miliknya bahwa jasa pawang hujan pun termasuk ke dalam kategori objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.

“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,” cuit Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Selasa (22/03/2022).

Dalam keterangan Yustinus lebih lanjut, pengenaan pajak terhadap pendapatan Rara sebagai pawang hujan akan mengikuti ketentuan batas hasil penghasilan sesuai dengan aturan yang ada. Contohnya, UU PPh telah mengatur Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dilansir dari Katadata.co.id, Rabu (23/03/2022).

PPh dengan adanya PTKP ini membebaskan orang yang berpenghasilan Rp54 juta per tahun, dan Rp4,5 tambahan untuk wajib pajak bagi yang sudah menikah. Selain itu, Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami, dan Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Adapun dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah mengubah peraturan ketentuan tarif PPh. Di bawah ini merupakan aturan baru dalam ketentuan tersebut:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan