Pajak Mengintai Penghasilan Luar Biasa Rara

  • Penghasilan kena pajak sampai Rp 60 juta akan berlaku tarif 5%
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta berlaku tarif 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta berlaku tarif 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar berlaku tarif 30%
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%

Adapun Rara menyebut memperoleh bayaran ratusan juta rupiah. Dihimpun dari berbagai sumber, Rara mengaku mendapatkan bayaran Rp5 juta per hari.

Untuk aksinya Rara dibayar oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITD) dan MGPA selaku penyelengara acara lewat Kementerian BUMN.

“Saya dibayar MGPA dan ITDC. Saya dibayar Rp5 juta sehari,” kata Rara.

Diungkapkannya, dia mulai melaksanakan tugasnya sejak 1 Maret 2022. Sehingga untuk event MotoGP Indonesia 2022, Rara mengaku bertugas total selama 21 hari. Artinya Rara mengantongi bayaran sebesar Rp105 juta.

Ia memberitahu bahwa tugasnya di MotoGP Mandalika berlangsung selama 21 hari semenjak 1 Maret 2022. Dengan begitu, Rara sudah mengumpulkan pundi-pundi penghasilan sebesar 105 juta rupiah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan