Makin Berulah! Pendeta Saifuddin Seret Nama UAS dan Felix Siauw Atas Acaman Pembunuhan

Si pendeta itu meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut agar mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes).

Dalam pandangan Saifuddin Ibrahim, kurikulum di pondok pesantren menjadi sumber sikap radikal dan intoleransi di Indonesia.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan.

Lebih lanjut, Mahfud MD menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim sangat meresahkan. Selain itu dapat pula memicu kemakaran banyak orang.

Dia menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam.

Menurut Menko Polhukam itu, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan