Desakan Agar Mendag Dicopot Menggema, Susi Singgung Peran DPR

Jabarekspres.com – Gegara polemik minyak goreng kini desakan agar Mendag (Menteri Perdagangan) RI Muhammad Lutfi dicopot dari jabatannya mulai menggema.

Sejumlah pihak mulai dari kalangan tokoh masyarakat, pakar ekonomi, hingga para politisi bergantian menyuarakan supaya Muhammad Lutfi diganti dari posisi sebagai Mendag.

Alasannya, mantan Duta Besar Indonesia di Amerika Serikat itu tak dapat membuktikan perannya dalam mengendalikan minyak goreng. Baik pasokan yang sempat hilang hingga harganya yang melambung.

Di tengah perbincangan panas soal Lutfi sebagai menteri yang dinilai tak mampu menyelesaikan masalah minyak goreng, tiba-tiba Susi Pudjiastuti ikut bersuara.

Melalui akun Twitter pribadinya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menyinggung soal tugas pokok dan fungsi DPR menyikapi masalah minyak goreng.

“DPR seharusnya tidak membiarkan pemerintah kalah karena kalahnya pemerintah yang susah rakyat,” kata Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter @susipudjiastuti.

“Rakyat itu yang anda wakili. Seharusnya anda (DPR) yang paling bertanggung jawab,” ucap Tokoh Perempuan asal Kabupaten Pangandaran itu menambahkan.

Dalam unggahannya yang lain, Susi Pudjiastuti turut mengingatkan agar Muhammad Lutfi sebagai menteri jangan sampai kalah dari adanya mafia minyak goreng.

“Memang tidak boleh kalah. Segera buktikan!,” kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta maaf karena tidak bisa mengontrol ketersediaan minyak goreng dalam negeri.

Lebih lanjut, dia juga mengaku salah langkah mengambil kebijakan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Meski begitu, Lutfi mengaku memiliki keterbatasan wewenang dalam Undang-undang untuk mengatasi permasalahan minyak goreng.

Terlebih, Lutfi mengendus ada mafia di balik hilangnya minyak goreng di pasaran.

“Kami Kementerian Perdagangan minta maaf karena tidak bisa mengontrol mafia,” ungkap Mendag pada rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Dia menjelaskan Kementerian Perdagangan hanya memiliki dua aturan untuk hal itu, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Namun, sayangnya dua undang-undang tersebut tidak bisa menjangkau spekulan-spekulan.

Menurut dia, ada jutaan liter minyak goreng yang digelontorkan. Namun, fakta di lapangan tidak sampai ke tangan masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan